Senin, 07 Januari 2008

TATA TERTIB SISWA

Untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal diperlukan suasana yang mendukung proses belajar mengajar maupun pembinaan pribadi. Dalam kehidupan bersama, suasana ini dapat terbentuk dengan adanya aturan hidup bersama yang disebut tata tertib. Pelaksanaan penegakan tata tertib atau kedisiplinan dikoordinasikan oleh pamong, yang dalam pelaksanaannya sehari-hari ditangani secara langsung oleh subpamong dan guru piket, serta didukung seluruh anggota komunitas.

1. Tujuan Tata Tertib
Menaati tata tertib bukanlah tujuan, melainkan sebagai sarana untuk mencapai cita-cita. Oleh karena itu, tata tertib bukan dimaksudkan untuk membelenggu kebebasan para siswa, melainkan sebagai pedoman bersama dalam usaha menjadi manusia dewasa yang baik, kritis, dan bertanggung jawab, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, lingkungan dan masyarakat. Dalam memandang tata tertib hendaklah tidak sekadar terpancang pada rumusan harfiah, tetapi mendalami dan menghayati jiwa dari rumusan tersebut. Sebagai sarana, tata tertib bertujuan memperjuangkan tercapainya tujuan pendidikan SMA Kolese De Britto, yaitu membantu proses pembentukan siswa menjadi pemimpin-pemimpin pelayanan yang meneladan Yesus Kristus dengan kepribadian yang utuh, optimal, seimbang, jujur, disiplin, mandiri, kreatif, mau bekerja keras, humanis, selalu sedia melayani, dan berani berjuang bagi sesama.

3. Kehadiran di Sekolah

3.1. Pada Hari Efektif
Prinsip dasar: siswa wajib hadir 100% pada hari efektif yang ditentukan oleh sekolah. Dengan demikian, demi tercapainya proses belajar mengajar yang tertib, lancar, dan bermutu seperti diharapkan semua pihak, seluruh siswa wajib berada di dalam kompleks sekolah pada hari efektif tersebut. Untuk menunjang prinsip tersebut dan untuk menumbuhkan semangat disiplin yang tinggi diatur beberapa hal pokok mengenai :
a. Keterlambatan
· Siswa yang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat surat izin dari subpamong.
· Subpamong dapat memberikan sanksi kepada siswa yang terlambat.
· Meskipun siswa sudah mendapat surat izin masuk kelas dari subpamong, guru yang mengajar dapat menolak siswa untuk mengikuti pelajarannya. Dalam hal demikian siswa tersebut harus kembali menghadap subpamong.

b. Presensi
· Siswa wajib hadir di sekolah pada hari-hari efektif sekolah.
· Siswa yang berhalangan hadir wajib membawa surat keterangan dari orang tua atau wali yang resmi (wali yang dikukuhkan dengan akta perwalian dari notaris), apabila diperlukan dapat menyertakan surat-surat pendukung, misalnya surat dokter.
· Siswa yang karena suatu hal tidak akan dapat mengikuti pelajaran atau tidak akan masuk sekolah wajib meminta izin sebelumnya kepada subpamong dengan membawa surat keterangan dari orang tua atau wali.
· Petugas piket kelas wajib mencatat nama siswa dan nomor absen siswa yang tidak hadir pada papan absensi kelas.

3.2. Pada Hari Tidak Efektif (Libur)
Supaya siswa dapat belajar menempatkan diri, siswa yang hadir di sekolah pada hari tidak efektif (libur) untuk kepentingan apa pun wajib berpenampilan rapi, menggunakan baju atau kaos berkrah, celana panjang bukan kolor, bersepatu atau bersepatu sandal, dan rambut berwarna alami. Jika tidak demikian, petugas keamanan berhak melarang siswa untuk masuk ke lingkungan sekolah.

4. Surat Keterangan Tidak Masuk
a. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit harus memberikan surat keterangan dari orang tua atau wali. Siswa diberi kesempatan tiga hari untuk membereskan surat keterangan sakit tersebut. Lebih dari tiga hari, siswa dianggap absen tanpa keterangan (alpa)
b. Siswa yang sakit lebih dari tiga hari harus menyerahkan surat keterangan sakit dari orang tua atau wali yang dilampiri surat dokter.
c. Surat keterangan yang diberikan kepada sekolah, baik surat izin maupun surat keterangan sakit, harus didialogkan dengan subpamong untuk mendapatkan pengesahan.
d. Apabila ada keperluan keluarga yang mendadak atau tidak terencana, orang tua atau wali dapat datang ke sekolah dengan membawa surat keterangan atau menelepon ke sekolah untuk memberitahukan perihal ketidakhadiran secara lisan. Surat keterangan dapat disusulkan kemudian. Apabila keperluan keluarga tersebut dapat direncanakan sebelumnya, siswa harus meminta izin kepada subpamong minimal satu hari sebelumnya dengan menyerahkan surat keterangan dari orang tua atau wali; jika tidak, izin tidak akan diberikan.

5. Perizinan pada Jam Sekolah
a. Pada prinsipnya, selain untuk kepentingan sekolah dengan penugasan resmi dari sekolah, siswa tidak diperbolehkan meninggalkan pelajaran atau keluar dari kompleks sekolah. Semua siswa wajib mengikuti semua pelajaran yang diberikan di kelasnya. Pada jam sekolah hendaknya konsentrasi dan perhatian semua siswa tercurah pada kegiatan di sekolah.
b. Perizinan untuk keperluan keluarga, pribadi, atau urusan lain pada jam sekolah berlaku seperti perizinan untuk absensi (tidak masuk sekolah), yaitu surat izin dari orang tua atau wali diserahkan kepada subpamong minimal sehari sebelumnya.
c. Meninggalkan pelajaran hanya seizin subpamong berdasarkan alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Siswa yang meninggalkan pelajaran seizin subpamong akan dicatat dalam buku harian absensi sekolah.
d. Siswa meninggalkan sekolah tanpa seizin subpamong dianggap membolos dan dicatat dalam buku harian absensi sekolah.
e. Pada umumnya siswa tidak diberi izin untuk mengurus suatu hal yang terjadi karena keteledoran sendiri, misalnya mengurus tilang karena tidak memakai helm.
f. Izin untuk mengambil buku, tugas atau PR, uang, atau pergi ke bengkel, pada umumnya tidak diberikan. Seandainya diizinkan, hal ini dicatat sebagai keterlambatan dan diberikan sanksi atas keteledoran tersebut. Para siswa diajak untuk membuat perencanaan dan persiapan yang baik sehingga kegiatan sekolahnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
g. Meninggalkan sekolah untuk mengurus SIM C diizinkan, sedangkan untuk SIM A dianjurkan untuk mengurusnya pada hari libur atau di luar jam efektif sekolah. Hal ini disebabkan sekolah hanya mengizinkan para siswa pergi ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Oleh karena itu, pengurusan SIM A yang menyita waktu belajar siswa di sekolah tidak ada relevansinya.
h. Siswa yang minta izin untuk pulang tidak boleh menyuruh / meminta temannya untuk mengantar, kecuali jika sakit berat. Hal ini akan mengganggu atau merugikan proses belajar dari teman yang bersangkutan.
i. Izin untuk istirahat di UKS hanya diberikan kepada siswa yang sungguh-sungguh sakit atau memerlukan istirahat sementara, sebagai proses penyembuhan, setelah mendapat izin subpamong. Izin hanya diberikan untuk satu atau dua jam pelajaran. Apabila setelah istirahat di UKS kondisi kesehatan siswa tidak menjadi lebih baik, siswa diizinkan pulang untuk istirahat di rumah atau berobat ke dokter. Keesokan harinya siswa harus menyerahkan surat keterangan dari orang tua atau wali bahwa ia memang sungguh-sungguh beristirahat di rumah atau berobat ke dokter.
j. Siswa tidak diizinkan libur mendahului ketentuan liburan yang ditetapkan sekolah dan siswa juga tidak diizinkan masuk sekolah melampaui batas waktu liburan yang ditetapkan sekolah.

6. Ulangan dan Praktikum Susulan
a. Ulangan atau praktikum susulan dapat dilakukan setelah siswa memperoleh surat keterangan mengikuti ulangan susulan atau praktikum susulan yang disahkan subpamong.
b. Syarat memperoleh surat keterangan mengikuti ulangan atau praktikum susulan adalah dengan menyerahkan surat keterangan / izin dari orang tua atau wali dan mendapat pengesahan dari subpamong.
c. Ulangan atau praktikum susulan tidak akan diberikan oleh guru apabila siswa tidak memiliki surat keterangan mengikuti ulangan susulan atau praktikum susulan.
d. Proses untuk mengurus surat keterangan mengikuti ulangan atau praktikum susulan dibatasi maksimal tujuh hari, terhitung sejak siswa masuk sekolah setelah absen.
e. Proses untuk menyerahkan surat keterangan mengikuti ulangan atau praktikum susulan kepada guru yang bersangkutan dibatasi maksimal tiga hari, terhitung sejak siswa memperoleh surat keterangan ulangan atau praktikum susulan dari subpamong. Lebih dari tiga hari, guru berhak menolak permohonan ulangan atau praktikum susulan dari siswa.
f. Siswa yang surat keterangan mengikuti ulangan atau praktikum susulannya hilang karena kelalaiannya sendiri, tidak akan mendapatkan salinan / surat keterangan lagi dari subpamong. Siswa diajak untuk tidak menunda-nunda proses pengurusan ulangan susulan kepada guru yang bersangkutan.

7. Istirahat
a. Lebih kurang 15 menit menjelang berakhirnya pelajaran praktik pendidikan jasmani dan kesehatan siswa mendapat kesempatan untuk beristirahat dan berbenah diri. Kesempatan tersebut harus digunakan untuk persiapan mengikuti pelajaran berikutnya.
b. Waktu istirahat sesudah jam pelajaran ketiga, dan kelima dimaksudkan untuk penyegaran. Oleh karena itu, selama istirahat sebaiknya siswa keluar dari ruang kelas untuk menyegarkan badan dan pikiran dengan udara segar dan tidak tinggal di dalam ruang kelas atau tidur-tiduran di atas meja atau kursi.
c. Pada waktu istirahat siswa dapat makan atau minum di kantin.
d. Pada waktu istirahat siswa tidak diperkenankan keluar dari kompleks sekolah. Siswa yang akan meninggalkan kompleks sekolah pada waktu istirahat harus seizin subpamong berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

8. Penampilan
a. Cara berpakaian dan berdandan hendaknya sederhana dan proporsional sebagai siswa yang akan bersekolah. Pakaian bersih, pantas, tidak sobek, tidak dicoret-coret, dan tidak terdapat tulisan atau gambar yang berbau SARA.
b. Rambut bersih ditata rapi dan berwarna alami.
c. Dilarang memakai sandal kecuali dengan alasan medis atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Dilarang memakai sepatu atau sepatu sandal dengan menginjak bagian belakang sepatu atau sepatu sandal tersebut.
d. Seragam sekolah adalah baju putih dilengkapi badge dan identitas SMA Kolese De Britto dengan celana panjang abu-abu polos bahan seragam SMA. Siswa wajib memakai seragam pada hari Senin atau pada hari-hari lain yang akan diumumkan oleh sekolah. Selain hari Senin, siswa boleh memakai pakaian bebas, yaitu baju atau kaos yang berkrah dan celana panjang bukan kolor.
e. Selama berolah raga, siswa memakai pakaian olah raga yang pantas. Pakaian olah raga yang sudah terpakai dipelihara dan ditempatkan pada tempatnya supaya tidak mengganggu kepentingan umum.

9. Keuangan
a. Uang saku siswa hendaknya tidak melebihi kebutuhan seorang pelajar SMA. Tidak dibenarkan siswa membawa uang berlebihan ke sekolah, kecuali untuk pembayaran uang sekolah.
b. Siswa dilarang menyimpan uang saku atau uang untuk keperluan lain di dalam tas yang ditinggal di ruang kelas. Siswa bertanggung jawab penuh terhadap uang yang dibawanya.

10. Ekaristi Sekolah
Perayaan ekaristi bersama dimaksudkan agar seluruh anggota komunitas semakin memahami dan menghayati nilai-nilai injili yang menjadi dasar pendidikan di SMA Kolese De Britto, serta untuk memupuk hubungan yang semakin erat dengan Tuhan.
a. Semua anggota komunitas menghadiri perayaan ekaristi untuk semua acara sekolah (pembukaan tahun ajaran, Hari De Britto, HUT sekolah, penutupan tahun ajaran, dan pada hari-hari lain yang ditentukan sekolah).
b. Ekaristi kelas pertingkat wajib diikuti oleh semua siswa yang beragama Katolik. Siswa yang tidak beragama Katolik tidak diwajibkan menghadiri ekaristi kelas. Apabila siswa yang tidak beragama Katolik tidak mengikuti ekaristi kelas, siswa tersebut diwajibkan mengikuti kegiatan pendampingan lain yang sudah ditentukan oleh sekolah.

11. Upacara Bendera
Upacara bendera adalah suatu kegiatan untuk menghayati dan memupuk semangat kebangsaan dan rasa tanggung jawab kepada tanah air tercinta.
a. Upacara bendera wajib diikuti seluruh anggota komunitas.
b. Penanggung jawab pelaksanaan upacara di sekolah ditentukan oleh direksi sesuai dengan agenda tahunan yang telah ditetapkan.

12. Retret/Geladi Rohani
Retret diselenggarakan untuk siswa katolik dengan tujuan agar siswa dapat semakin memahami dan menghayati spiritualitas kristiani, menghayati pengalaman imannya sebagai seorang kristiani yang sedang belajar, serta mampu membuat keputusan yang baik tentang jalan hidup/pilihan studi yang akan dipilih selepas SMA. Geladi rohani diselenggarakan untuk siswa nonkatolik dengan tujuan untuk menanamkan semangat saling mencintai sesama dengan mengenal diri sendiri maupun Tuhan, Sang Pencipta.
a. Setiap tahun sekolah menyelenggarakan kegiatan retret yang wajib diikuti siswa kelas XII yang beragama Katolik, selama tiga hari.
b. Siswa kelas XII yang tidak beragama Katolik wajib mengikuti geladi rohani yang dibimbing oleh tim yang ditunjuk oleh direksi.
c. Dalam setiap penyelenggaraan retret atau geladi rohani, ada beberapa guru yang ditunjuk direksi untuk mendampingi siswa secara penuh sehingga acara retret atau geladi rohani dapat berjalan dengan baik dan lancar.

13. Kartu Pelajar
a. Setiap siswa wajib memiliki kartu pelajar dengan masa berlaku seperti yang ditetapkan sekolah.
b. Apabila kartu pelajar hilang, siswa harus segera mengurus kartu pelajar baru pada wakasek urusan kesiswaan/pamong melalui subpamong dengan menyertakan bukti kehilangan dari kepolisian.
c. Kartu pelajar harus selalu dibawa sebagai kartu identitas siswa.
d. Setiap tahun ajaran baru semua siswa wajib memperbaharui kartu pelajarnya.
e. Pengurusan atau pembuatan kartu pelajar dikoordinasi oleh wakasek urusan kesiswaan/pamong.

14. Merokok
a. Siswa dilarang merokok di lingkungan sekolah.
b. Siswa yang karena alasan tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan diizinkan keluar dari kompleks sekolah pada jam pelajaran, tetap dilarang merokok.

15. Narkoba, Minuman Keras, Senjata Tajam, Majalah, Gambar, dan VCD/DVD Porno
Siswa dilarang membawa, mengedarkan, dan menggunakan barang-barang seperti : narkoba, minuman keras, senjata tajam, majalah, gambar, dan VCD/DVD porno.
16. Perkelahian
Segala macam perkelahian antarsiswa tidak dapat dibenarkan. Demikian juga mengancam sesama siswa tidak dibenarkan. Siswa yang berkelahi atau mengancam sesama siswa apalagi melibatkan pihak luar yang bukan siswa SMA Kolese De Britto dapat dikeluarkan dari sekolah. Segala permasalahan antarsiswa harus diselesaikan di dalam sekolah dengan suasana damai dan penuh kekeluargaan. Perkelahian pada hakikatnya bertentangan dengan rasa sosial yang ingin ditanamkan dalam diri siswa.

17. Telepon Seluler (Ponsel)
a. Siswa dilarang menggunakan ponsel selama jam pelajaran berlangsung dan pada kegiatan sore hari, seperti ekstrakurikuler, pelajaran tambahan. Apabila pada jam-jam tersebut ponsel diaktifkan, ponsel wajib diatur dengan nada diam atau getar.
b. Pada saat ujian sekolah berlangsung, seperti ulangan harian, ulangan blok, ulangan umum, TPHBS, ujian sekolah dan nasional, siswa dilarang mengaktifkan ponsel.

18. Hukuman/Sanksi/Tugas Khusus
a. Hukuman diberikan sebagai sarana untuk memupuk rasa tanggung jawab siswa karena pelanggaran atas aturan bersama yang berakibat mengganggu atau merugikan pihak lain.
b. Bentuk hukuman diberikan berdasarkan bobot pelanggaran siswa dan konsekuensi yang ditimbulkan akibat pelanggaran siswa tersebut. Bentuk hukuman dapat berupa:
· Fisik: lari lapangan, push up, sit up.
· Memberikan tugas khusus atau tugas sosial.
· Menahan untuk sementara atau menyita barang-barang yang menyebabkan siswa melanggar tata tertib sekolah.
· Memberikan peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing beberapa hari.
· Mengeluarkan siswa dari sekolah.
c. Pelanggaran yang dianggap serius dan berat antara lain:
· Menantang atau memukul guru atau karyawan.
· Berkelahi atau melakukan pengeroyokan dalam perkelahian.
· Menghasut sesama siswa untuk mengacau ketertiban sekolah.
· Memalsu tanda tangan orang tua atau wali, guru, atau pemimpin sekolah.
· Membawa atau memasukkan obat-obat terlarang ke lingkungan sekolah, membawa bacaan atau gambar-gambar porno, minuman keras, atau senjata tajam ke sekolah untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
· Mencuri.
· Menyontek
· Les pada guru SMA Kolese De Britto.
· Merusak nama baik sekolah.